Senin, 05 April 2010

DAFTAR KATA BAKU DAN TIDAK BAKU

Kita sering kesulitan menentukan kata yang baku dan kata yang tidak baku. Berikut ini adalah daftar kata-kata baku bahasa Indonesia yang disusun secara alfabetis.



Rabu, 24 Maret 2010

Resume kelompok 3

HUKUM PERDATA

PENGERTIAN HUKUM
Hukum memiliki pengertian yang berragam karena memiliki ruang lingkup aspek yang luas.Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang sama, teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata :

o Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
o Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentinganya.
o Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

ISI KUHP

KUHP terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

HUKUM PERDATA INDONESIA

Salah satu bidang hukum yang mengtur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum,misal politik dan pemilu( hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari(hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,seperti kedewasaan seseoarang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainyya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo Saxon yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misal Amerika serikat, sistem hukum Eropa konstinental, sistim hukum komunis, sistem hukum islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek atau dikenal dengan BW, yang berlaku dikerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi. Untik Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.

Resume kelompok 2

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).










Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Resume kelompok 1

PENGERTIAN HUKUM

Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.Berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
a. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.







TUJUAN HUKUM
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian, hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat itu.

TEORI ETIS
Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya.





SUMBER SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hokum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
 Sumber-sumber hukum material,dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum aialahh peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
 Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
 Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
 Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.




Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Sangsinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Sangsinya ringan.
PENGERTIAN EKONOMI
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran.Dalam kehidupan sehari-hari, pasti Anda sering mendengar perkataan ekonomi.





Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya:
- Ekonomi Indonesia pada tahun 70-an.
- Ekonomi Jepang pasca perang dunia II.
Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Minggu, 03 Januari 2010

Tujuh Prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Prinsip ini mengandung pengertian bahwa, seseorang tidak boleh di paksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan saosial ekonominya. Dengan kkeyakinan tersebut, maka partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan timbul. Karena itu, dalam pembinaan dan pengembangan koperasi prinsip ini sebaiknya dilaksanakan secara konsekuen sehingga koperasi dapat tumbuh dari bawah dan mengakar.

Sifat Keterbukaan mengandung makna bahwa didlam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbua bagi siapapn yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan atas dasar persamaan kepentingan ekonoi atau karena kepentingan ekonominya dapat di layani oleh koperasi.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota alam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih da di pilih menjadi pengelola.

Di dalam rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat, dimana setiap anggota mempunyai hak satu suara. Kekuasaan berada ditangan anggota dan bukan pada pemilik modal.

Prinsip ini menonjolkan posisi anggota sebagai pemilik yang sangat strategis dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi koperasinya. Dalam praktiknya prinsip ini lebih terlihat pada saat koperasi menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT).

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.

SHU adalah selisihantara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.

Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sbb:

- Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan kepada anggotanya.

- Koperasi Indonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan. Karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang di berikan. Yang dimaksud dengan terbatas adlah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.

5. Kemandirian

Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian, terkadang pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa sangat menentukan. Bila setiap anggota konsuken dengan keanggotaannya dalam arti melakkan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai. Sebagai pemilik, anggota harus berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai sumber modal koperasi, dan mengendalikan/mengawasi gerak langkah koperasi agar tetap sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota. Sebagai pengguna jasa anggota harus memanfaatkan pelayanan-pelayanan yang diselenggarakan untuk kepentingan anggota.

6. Pendidikan Perkoperasian

Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Seorang anggota akan mau berpartisipasi bila yang bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut manfaatnya terhadap dirinya, dan cara oganisasi itu dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu, keputusan seseorang untuk masuk menjadi anggota haruslah didasarkan akan pengetahuan yang memadai tentan manfaat berkoperasi.

Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampan tinggi dan berwawasan luas maka pendidikan adalah mutlak.

Pendidikan perkoperasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan. dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi agar sesuai dengan jati dirinya. Melalui pendidikan anggta dipersiapkan dan dibentuk untuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip serta praktik koperasi.

7. Kerja sama antar koperasi

Koperasi-koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yang sama dan ada pula usaha yang berbeda serta tingkatan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi masih bervariasi, namun disadari bahwa koperasi tersebut pada dasarnya mengemban misi yang sama antara lain memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Untuk mencapai tujuan yang sama , masing-masing koperasi memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kerja sama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemhan masing-masing sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Kerja sama tersebut dapat diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperolah hasil yang lebih optimal.

UMKM (Usaha Micro Kecil Menengah)

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sangatlah berguna bagi kemajuan ekonomi rakyat dengan dibentuknya koperasi tersebut dapat menghasilkan pendapatan dan UMKM yang akan di dirikan dan dijalankan harus juga bersifat sama seperti koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha).

Selain itu ada juga kendala yang didapatkan agar dapat mengembangkan usaha koperasi dan UMKM seperti kendala dari kurangnya modal, teknologi, pasar dan marketing atau pemasaranya, dan untuk mengatasi semua keterbatasan itu perlu adanya akses yang dapat membantu suatu usaha UMKN dan koperasi tersebut misalkan :

(1) perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk peningkatan kualitas kapasitas atau jangkauan layanan koperasi simpan pinjam (KSP)dan unit simpan pinjam (USP) Koperasi.

(2) pengembangan penyedia jasa pengembangan usaha termasuk yang dikelola oleh masyarakat dan dunia usaha.

Dalam pendistribusian koperasi terhadap UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), berguna sekali dan banyak manfaatnya bagi kemajuan Ekonomi Rakyat yang dimana dengan adanya pembentukan Koperasi tersebut dapat menghasilkan banyak penghasilan maka akan dengan mudah dalam pembentukan UMKM yang dijalankan nantinya hasil dari pendapatan UMKM harus dapat dibagi hasil oleh para pengelola dari UMKM maupun koperasi.

Selain itu ada juga kendala yang didapatkan agar dapat mengembangkan usaha koperasi dan UMKM, misalnya kendala dari kurangnya modal/pembiayaan, teknologi, pasar. Dan untuk mengatasi semua keterbatasan itu perlu adanya akses yang dapat membantu suatu usaha UMKM dan koperasi tersebut seperti kerjasama antara koprasi dan kerjasama antara UMKM yang dapat menimbulkan timbal balik yang menguntungkan dengan mereka berdua dan dapat menghasilkan selain keuntungan juga tali persaudaraan antara mereka sehingga dapat bekerja seperti saudara sendiri sehingga dapat lebih keras lagi mereka berusaha mengingkatkan kerjasamanya.

Sejarah Koperasi

DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Serta sampai sekarang pun sudah terjadi beberapa kali kongres Koprasi yg di selenggarakan di Indonesia untuk menyusun agar koprasi bisa lebih baik, dan akhirnya pada era sekarang pun perekonomian koprasi menjadi bahan pertimbangan untuk membangun kembali perekonomian indonesia.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya

Pengalaman Koperasi

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan sekaligus bertujuan untuk mensejahtrakan anggotanya.

Koperasi pertama kali berdiri di negara Inggris akibat revolusi industri.Dari situ mulai berdirinya koprasi untuk mensejahtrakan para anggotanya yang tergeser oleh mesin mesin yang membuat mereka tersingkirkan dan menganggur. Bila di Indonesia koperasi sudah berdiri sejak tahun 1947 tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya yang di pimpin oleh DR. Moh Hatta.

Pengalaman saya di Koprasi ialah sewaktu SMA, di SMA terutama di SMA BHK (Bunda Hati Kudus) Cibubur, di sana ada koprasi sekolah,koprasi tersebut bertujuan untuk mempermudah para murid untuk mencari kebutuhan sekolah mereka, mengenai harga koprasi dapat bersaing dengan toko-toko yang berada di luar sekolah.Koprasi tersebut menjual peralatan sekolah seperti Pensil, Pulpen, seragam sekolah , seragam olah raga , dll.

Sayangnya perkembangan koprasi di SMA BHK sudah tidak berjalan sama sekali, bahkan saya berkunjung beberapa waktu lalu ke SMA BHK melihat bahwa koperasi di sana telah di ahli fungsikan menjadi kantin sekolah. Entah mengapa koperasi tersebut menjadi kantin,namun sangat di sayangkan sekali,jikalau bisa di perdayakan lebih maka bisa untuk penghasilan sekolah juga.