Rabu, 24 Maret 2010

Resume kelompok 3

HUKUM PERDATA

PENGERTIAN HUKUM
Hukum memiliki pengertian yang berragam karena memiliki ruang lingkup aspek yang luas.Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang sama, teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata :

o Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
o Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentinganya.
o Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

ISI KUHP

KUHP terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

HUKUM PERDATA INDONESIA

Salah satu bidang hukum yang mengtur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum,misal politik dan pemilu( hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari(hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,seperti kedewasaan seseoarang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainyya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo Saxon yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misal Amerika serikat, sistem hukum Eropa konstinental, sistim hukum komunis, sistem hukum islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek atau dikenal dengan BW, yang berlaku dikerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi. Untik Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar